JAKARTA - Bank Indonesia beberapa waktu lalu melarang pembayaran lewat kode batang (QR-Code). Apabila ada perusahaan yang ingin menggunakan QR code maka harus melalu persetujuan Bank Indonesia.
Presiden Go-Jek Andre Soelistyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengajukan izin kepada bank Indonesia. Dirinya menargetkan perizinan tersebut bisa segera rampung dan keluar pada akhir Februari 2018.
"Kalau perizinan kami sudah ajukan di BI. Tinggal menunggu saja. Bulan ini lah selesai," ujarnya saat ditemui di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Menurut Andre, untuk sementara layanan QR Code yang dimiliki Go-Jek diberhentikan sementara. Pemberhentian tersebut dikarenakan pihaknya baru hanya memiliki izin ujicoba.
"QR Code yang dihentikan payment QR kami. Kami kolaborasi di sana, diskusi dengan BI mengenai QR apa yang bisa di-adopt di Indonesia, jadi banyak diskusi lah," jelasnya.