Pasca-Moratorium Infrastruktur Elevated, Ini Proyek Pertama yang Dilanjutkan

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2018 15:55 WIB
Ilustrasi Infrastruktur. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAYAPURA – PT PP Tbk (PTPP) akan mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Holtekamp, Jayapura. Proyek ini, merupakan proyek pertama yang dilanjutkan setelah adanya mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pembangunan proyek infrastruktur elevated.

Proses pengangkatan dan pemasangan center span pada pembangunan Jembatan Holtekamp Jayapura pun sempat terhenti, lantaran adanya moratorium atau penghentian sementara pekerjaan konstruksi layang (elevated).

Pasalnya, dengan adanya instruksi tersebut, beberapa proyek harus dihentikan sementara termasuk Jembatan Holtekamp, di mana proyek Jembatan Holtekamp direncanakan melakukan pengangkatan dan pemasangan center span seberat 2.000 ton dengan dimensi tinggi 20 meter, lebar 26 meter, dan panjang 112,5 meter di saat kondisi cuaca dan ombak diperkirakan baik.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, pemasangan rangka jembatan dilanjutkan karena sudah dievaluasi dan diuji oleh Komisi Keselamatan Konstruksi dan Komisi Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan Jalan. Hasil evaluasi tersebut, menyatakan pemasangan rangka baja jembatan layak untuk terus dilanjutkan.

Baca Juga: Proyek Infrastruktur Perlu Evaluasi Menyeluruh, Porsi BUMN Bakal Dikurangi?

Dia menambahkan, jembatan ini menjadi proyek infrastruktur dengan pekerjaan layang pertama yang boleh kembali dilanjutkan setelah adanya instruksi penghentian sementara.

Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan perseroan di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah mendapat persetujuan, proses pengangkatan dan pemasangan center span dimulai lagi. Proses pengangkatan ini diperkirakan memakan waktu enam jam.

Sekadar informasi, Jembatan Holtekamp menghubungkan daratan Holtekamp dengan daratan Hamadi, dengan panjang bentang utama jembatan mencapai 433 meter, sementara jembatan bentang pendekat mencapai 900 meter.

Adapun sumber dana megaproyek pembangunan Jembatan Holtekamp berasal dari APBN dan APBD dengan nilai kontrak mencapai Rp1.27 triliun, dengan Konsorsium PP-HK-NK sebagai Kontraktor Utama.

Jembatan Holtekamp dikerjakan dengan metode yang pertama kali dilakukan di Indonesia, yaitu metode strand lifting (full span). Metode ini mempertimbangkan faktor risiko kegempaan di lokasi proyek yang tergolong tinggi, sehingga akan sangat riskan bila proses pelaksanaan dikerjakan sepenuhnya di site.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penghentian Proyek Elevated Bisa Pancing Investor

Konsep utama metode ini adalah mengerjakan proses pemasangan secepat mungkin untuk mengurangi risiko gempa yang terjadi. Mengingat faktor risiko tersebut, pekerjaan pengelasan baja bentang utama secara segmental dilakukan di Pasuruan oleh PT Bromo Steel Indonesia, anak usaha dari PT Boma Bisma Indra (Persero).

Sedangkan final assembly atau perangkaian seluruh segmen menjadi rangka jembatan utuh dan loadout dilakukan di workshop PT PAL Indonesia (Persero) di Surabaya, yang memiliki fasilitas memadai dan dilengkapi pelabuhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja pada proyek infrastruktur kembali terjadi dan mengakibatkan korban luka. Yang terbaru, terjadi di proyek Jalan Tol Layang (elevated) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang digarap PT Waskita Karya pada Selasa (20/2) pukul 03.00 WIB. Kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang luka tersebut, terjadi karena cetakan untuk pengecoran beton atau bekisting pier head terjatuh. Bekisting pierhead adalah cetakan sementara yang digunakan untuk menahan beton kepala pilar (pile cap) selama beton dituang dan dibentuk sesuai dengan bentuk yang diinginkan.

Musibah tersebut menambah panjang deretan kecelakaan kerja yang proyeknya digarap perusahaan pelat merah pada beberapa bulan terakhir. Peristiwa tersebut juga mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan instruksi agar proyek jalan elevated baik tol, light rail transit (LRT) maupun flyover di seluruh Indonesia dihentikan sementara.

Wakil Ketua Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa juga berpendapat, Pemerintah harus mengkaji dan mengevaluasi kembali penugasan-penugasan negara kepada BUMN Karya yang sudah terlalu sering mengalami kecelakaan-kecelakaan konstruksi.

Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diberikan peringatan keras dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. proyek-proyek infrastruktur saat ini didominasi oleh kontraktor-kontraktor BUMN Karya, jumlah proyek sangat banyak dan bernilai besar namun kemampuan mereka terbatas. Kondisi ini menyebabkan tingkat ketelitian dan kehati-hatian kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan menjadi terpecah-pecah.

Untuk itu, Kadin meminta pemerintah menghentikan terlebih dahulu penugasan proyek-proyek infrastruktur baru kepada BUMN Karya dan memberi kesempatan lebih banyak kepada perusahaan swasta nasional untuk terlibat.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya