"Nanti dengan Singapura kita mulai pertukaran informasi September 2018," ungkapnya di Crowne Plaza, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Baca Juga: Penuhi Standar, Ditjen Pajak: Tak Ada Alasan Singapura Tolak Tukar Informasi
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Singapura yang pada 21 Juni 2017 telah menandatangani persetujuan multilateral antar-pejabat yang berwenang (Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA) sehingga tidak diperlukan perjanjian bilateral.
"Udah, sama Singapura udah tandatangan MCAA di Nedherland. Dengan dia mendatangani MCAA berarti secara otomatis Singapura siap bertukar informasi dengan Indonesia," tukasnya.
(Rani Hardjanti)