JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menekankan Indonesia telah siap untuk melakukan pertukaran informasi guna keperluan perpajakan dengan 101 negara yang sudah berkomitmen ikut dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Salah satunya dengan Singapura.
Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh dari program amnesti pajak, wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri mayoritas berada di negara kawasan seperti Singapura dan Hong Kong.
Baca Juga: 146 Negara Komitmen Saling Tukar Informasi Perpajakan dengan Indonesia
Dengan demikian maka Ditjen Pajak menilai, penerapan pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) dengan Singapura akan menguntungkan Indonesia.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John Hutagaol menegaskan bahwa Indonesia dan Singapura siap melaksanakan pertukaran informasi pada 2018.
"Nanti dengan Singapura kita mulai pertukaran informasi September 2018," ungkapnya di Crowne Plaza, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Baca Juga: Penuhi Standar, Ditjen Pajak: Tak Ada Alasan Singapura Tolak Tukar Informasi
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Singapura yang pada 21 Juni 2017 telah menandatangani persetujuan multilateral antar-pejabat yang berwenang (Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA) sehingga tidak diperlukan perjanjian bilateral.
"Udah, sama Singapura udah tandatangan MCAA di Nedherland. Dengan dia mendatangani MCAA berarti secara otomatis Singapura siap bertukar informasi dengan Indonesia," tukasnya.
(Rani Hardjanti)