Penyelundupan 71.982 Benih Lobster Digagalkan, Susi Pudjiastuti: Hukuman Harus Berat

Chyntia Sami Bhayangkara, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2018 17:15 WIB
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (Foto: Okezone)
Share :

TANGERANG - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta hukuman berat bagi para pelaku penyelundupan komoditi laut. Hal tersebut disebabkan semakin maraknya kasus penyelundupan komoditi laut yang tentunya berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Salah satunya penyelundupan bibit lobster yang baru saja berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta sebanyak 71.982 ekor benih lobster.

"Hukuman harus berat, kita minta hakim bahwa kerugian sangat besar," ujar Susi di Tangerang, Jumat (23/2/2018).

Baca Juga: Aksi Sri Mulyani-Susi Pudjiastuti Selamatkan Bayi Lobster Senilai Rp14,4 Miliar

Menurut Susi, para pelaku yang kerap kali melakukan penyelundupan tersebut telah membentuk jaringan atau sindikat. Dia menilai hukuman berat sudah selayaknya diberikan bagi para pelaku tersebut.

Tidak hanya merugikan negara, aksi penyelundupan benih lobster dinilai merugikan nelayan Indonesia yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari budi daya lobster.

"Kalau dihitung satu ekor beli di Vietnam harganya Rp50.000 sampai Rp100.000. Kalau dibesarkan sampai 6 bulan beratnya 1 kilogram harganya mencapai Rp1,5 juta. Harusnya nelayan yang bisa meraup keuntungannya," tandasnya.

Baca Juga: Penyelundupan 71.982 Benih Lobster Digagalkan, Sri Mulyani: Indonesia Komit Jaga Kekayaan Laut

Sebagaimana diketahui, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 71.982 ekor benih lobster di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Puluhan ribu ekor benih senilai Rp14,4 miliar tersebut dimasukkan ke dalam 193 bungkus kemasan yang akan diterbangkan dengan menggunakan maskapai Lion Air JT0162 menuju Singapura pada Kamis, 22 Februari 2018 lalu.

Total ada 5 pelaku yang diamankan, 1 orang merupakan pengendali yakni berinisial PMW dan 4 orang lainnya kurir, yakni berinisial YYA, AJ, PF  dan MRW.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 102 A Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.

(ulf)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya