Baca Juga: Kampanye Negatif Sawit Persulit Ekspor Biodiesel
Menurut rencana, Perpres yang mengatur ISPO tersebut mengatur penguatan standar lingkungan hidup serta adanya jaminan terhadap peningkatan kesejahteraan petani.
Saat ini tercatat sebanyak 4,7 juta lahan sawit dikelola oleh para petani yang membutuhkan edukasi terkait penanganan produk sawit. Jumlah lahan petani ini mencapai 40% dari 11,7 juta lahan sawit di Indonesia.
Dengan adanya ISPO, hasil kebun sawit yang sudah mendapatkan sertifikasi tersebut bisa lebih mudah memasuki pasar ekspor dan tidak lagi terganggu oleh isu perusakan lingkungan hidup.
ISPO merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia serta memenuhi komitmen dalam pengurangan efek rumah kaca dan mengatasi persoalan lingkungan.
(Martin Bagya Kertiyasa)