JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud memastikan, penguatan standar sertifikasi pengelolaan sawit Indonesia berkelanjutan atau "Indonesian Sustainable Palm Oil" (ISPO) dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden.
"Perpres ini untuk membuat kerangka ISPO lebih terstruktur," kata Musdhalifah dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Musdhalifah mengatakan, penerbitan Perpres ini dilakukan untuk mensinergikan seluruh otoritas terkait yang terlibat dalam pengelolaan sawit Indonesia, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Harga CPO Naik Rp114/Kg Jadi Rp7.639/Kg
Dia menjelaskan, Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai pemangku kepentingan sawit harus bisa dengan bersinergi dengan Kementerian Kehutanan terkait penyediaan lahan, Kementerian Perindustrian terkait kelangsungan industri dan Kementerian Perdagangan terkait ekspor produk sawit.