Pentingnya Sertifikasi Sawit Indonesia di Mata Dunia

Antara, Jurnalis
Sabtu 24 Februari 2018 17:03 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

SK Bupati ini akan mengatur rayonisasi area binaan perusahaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian No.98 tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan perkebunan yang luasnya 250 hektar atau lebih untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Klasterisasi plasma kelapa sawit mitra Sinar Mas di Kabupaten Kutai Timur ini merupakan proyek percontohan perwilayahaan pembinaan plasma swdaya serta komitmen untuk pembelian tandan buah segar (TBS) dalam kerangka kemitraan secara permanen di Provinsi Kalimantan Timur.

"Kami menyambut baik terbitnya SK Bupati tentang klasterisasi plasma sawit swadaya. Kami percaya bahwa bentuk kemitraan ini akan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Sejak tahun 2011, kami telah memulai kemitraan ini dengan membentuk unit khusus dalam organisasi struktural di perusahaan. Tim ini memiliki fungsi untuk memastikan program kemitraan ini berjalan dengan baik dan kini hasil dari kemitraan ini pun sudah dapat terlihat," kata CEO Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Timur Suryanto Bun.

Selain itu, para petani plasma swadaya didorong untuk melakukan praktik agronomi yang baik dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen dan prinsip keberlanjutan perusahaan. Salah satunya adalah dengan memastikan praktik agronomi yang mengikuti standar baku kriteria dari Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya