Sementara itu, terkait Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak, IKPI menilai hal tersebut perlu didorong oleh berbagai pihak terutama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selaku otoritas pajak.
"Hadirnya RUU Konsultan Pajak sebagai sebuah payung hukum yang mewadahi profesi konsultan pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Wajib Pajak tentunya perlu mendapatkan apresiasi, dorongan, dan penguatan dari berbagai pihak khususnya dari Ditjen Pajak," ujarnya.
Baca juga: Kenalkan Bos Baru, Sri Mulyani Minta Pengusaha Jangan Takut dengan Ditjen Pajak
Dia mengharapkan penguatan profesi konsultan pajak diharapkan sejalan dengan peningkatan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak dan profesionalitas kerja aparatur Ditjen Pajak.
"Pada akhirnya, diharapkan juga akan mampu mendongkrak pencapaian penerimaan negara dari sektor perpajakan guna memenuhi tuntutan APBN," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)