Aturan Harga Batu Bara Acuan Pasar Domestik Berlaku 2 Tahun

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 11:54 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Namun di sisi lain, justru menambah beban produsen listrik seperti PLN. Pasalnya, saat ini PLN menggunakan batu bara lebih setengah dari total energi primer untuk pembangkit. ”Ini jelas akan menaikkan biaya pokok produksi. Sementara tarif listrik sudah dipastikan tidak naik hingga tahun depan,” ujar Fahmy. Dia menambahkan, pengaturan harga DMO baru bara bisa menjadi solusi kendati bakal terjadi distorsi harga antara pasar global dengan harga pasar dalam negeri. 

”Tapi ini tugas negara karena mengacu pada Undang- Undang Dasar 45 Pasal 33 yang menyatakan bahwa kekayaan negara harus digunakan untuk rakyat. Tinggal mekanismenya saja yang diatur,” ujar dia. Menurut Fahmy, dengan penetapan harga atas dan harga bawah tersebut, PLN tidak harus menaikkan tarif listrik di tengah harga minyak batu bara dunia.

Baca Juga: Kenaikan Harga Batu Bara Berkah bagi Industri Properti, Kok Bisa?

Sementara penguasa juga masih bisa melakukan ekspor dan pemerintah mendapat pemasukan dari royalti. Sementara itu,Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, dari sisi konsumen dia melihat bahwa persoalan kelistrikan harus dilihat menyeluruh. Artinya, pemerintah harus menjamin konsumen mendapatkan pasokan listrik yang adil dan merata di seluruh Indonesia. 

”Kalau kami melihatnya begini, soal listrik tidak hanya harganya terjangkau tetapi juga bisa merata dan adil bagi semua masyarakat. Artinya, akses listrik bisa dirasakan tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga di luar Pulau Jawa. Juga harus sama standarnya di semua wilayah, ini tantangan bagi pemerintah,” ujarnya. 

(Yanto Kusdiantono)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya