Selain itu, secara kumulatif total akumulasi dana yang telah dialirkan SMF ke sektor pembiayaan perumahan dari tahun 2005 sampai dengan Desember 2017 mencapai Rp35,63 triliun. Pencapaian tersebut berdasarkan data laporan keuangan audited periode 31 Desember 2017 dalam bentuk kegiatan sekuritisasi sebesar Rp1 triliun dan penyaluran pinjaman sebesar Rp7,24 triliun.
Menurutnya, pada tahun 2017 SMF juga memperoleh dukungan Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 20/2017 juncto POJK nomor 23/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
"Peraturan tersebut semakin mempertegas posisi SMF dalam menjalankan kegiatan sekuritisasi sebagai penerbit EBA-SP, sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 101/2016 tentang perubahan kedua alas dalam Pepres tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Peran SMF juga menjadi lebih utuh baik sebagai penata sekuritisasi, pendukung kredit dan Investor, sekaligus selaku penerbit EBA," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)