Driver Anarkis, Kemenhub Panggil Seluruh Perusahaan Transportasi Online

INews.id, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 15:16 WIB
Foto: Yohana
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memanggil seluruh perusahaan jasa transportasi berbasis digital untuk membicarakan sikap anarkis yang dilakukan oleh oknum sejumlah pengemudi ojek online yang mulai meresahkan masyarakat.

"Terhadap aplikator akan kita panggil semuanya, kemudian kita akan pelajari ke depannya. Nanti urusannya dengan Dirjen Perhubungan Darat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat meninjau lokasi rel pelintasan Kereta Bandara di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Budi menegaskan, akan memberikan penindakan hukum atau punishment terhadap pengemudi ojek online yang memang terbukti bertindak anarkis. Ojek online sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2018, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kita akan lakukan suatu law enforcement sesuai dengan ketentuan tertentu," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya