Driver Anarkis, Kemenhub Panggil Seluruh Perusahaan Transportasi Online

INews.id, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 15:16 WIB
Foto: Yohana
Share :

Namun, tindakan hukum yang akan dilakukan kepada ojek online ini masih dalam pembahasan. Hal ini terkait pengenaan sanksi baik itu kepada perusahaan penyedia jasa atau pun pengemudi ojek online.

Baca Juga : Singgung Ojek Online, Menhub: Banyak Terobosan Out of The Box Telah Dilakukan

Sekadar diketahui, pada Kamis 28 Februari 2018 malam, Mobil Nissan X-Trail diamuk pengemudi ojek online di Underpass Senen, Jakarta Pusat. Pengemudi mobil yang berinisial HS dan penumpangnya, AL melapor ke polisi lantaran tak terima dengan aksi para driver ojek online tersebut.

Para driver ojek online tersebut bereaksi setelah tak terima teguran dari pengemudi mobil karena mengeluarkan kata kasar. Bahkan, mobil Nissan X-Trail bernomor polisi (nopol) B 233 PB sempat menerobos barikade ojek online yang sedang mengantar iring-iringan rekannya hingga menyerempet salah driver.

Kemudian, ada aksi kejar-kejaran pun berlangsung saat mobil Nissan X-Trail mencoba menghindari amukan para oknum driver ojek online. Akibat kejadian tersebut, korban yang juga sopir mobil Nissan X-Trail Putih tersebut mengalami luka di bagian kepalanya akibat dipukuli para oknum driver ojek online.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya