Gaji PNS Naik di 2019, Ternyata Besarannya Tergantung Kantong Negara

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 03 Maret 2018 14:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sebagai kompensasi tak ada kenaikan tahun ini, PNS lantas diberikan THR sebesar gaji pokok yang diatur dalam UU No 15/ 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.

Aswin menjelaskan, kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2001 yang mencapai 270% dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2001.

Sementara sistem penggajian PNS, saat ini masih mengacu pada PP No 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam PP itu, kenaikan gaji PNS terdiri atas beberapa jenis antara lain kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali. Lalu, ada juga kenaikan gaji istimewa dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”.

Ada juga kenaikan gaji karena kenaikan pangkat. Kenaikan gaji juga bisa karena kebijakan pemerintah mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan. Desakan untuk mengubah skema penggajian PNS sebelumnya juga diutarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Korpri menilai, skema gaji saat ini dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan. Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, skema gaji saat ini masih terjadi ketimpangan, karena antara gaji pokok dan tunjangan besarannya sangat tidak berimbang. “Kalau sekarang gaji pokok itu besarannya sangat kecil, sementara tunjangannya besar.

Belum lagi tunjangannya sudah tidak sama di mana setiap daerah berbeda-beda. Ini menimbulkan kecemburuan dan keirian. Ini tidak sehat,” katanya. Gaji saat ini juga belum mencerminkan beban kerja dan kinerja dari seorang PNS, padahal seharusnya gaji yang peroleh PNS disesuaikan dengan kinerja dan beban kerja.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya