JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menunggu dirampungkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan harga acuan batu bara. Jika tidak ditetapkan, maka pendapatan perseroan diproyeksikan bisa tergerus hingga Rp21 triliun tahun ini.
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir mengatakan, PLN membeli sumber energi primer seperti batu bara dengan harga pasar. Ketika harga batu bara melonjak sampai USD100 per ton, PLN telah menyampaikan ke pemerintah, karena kondisi keuangan PLN mulai tergerus. Sebab, tarif listrik tidak mengalami penyesuaian, sementara di sisi lain, harga batu bara di pasar terus merangkak naik.
Baca Juga: Aturan Harga Acuan Batu Bara Terbit Minggu Ini
"Kami sudah lapor ke Menkeu, Menteri BUMN, Menteri ESDM, sudah jelaskan semua. Dari situ pemerintah ambil kesimpulan sebaiknya harganya sekian supaya PLN bisa tetap membangun ke depan. Bagaimana tarif untuk masyarakat tidak naik dan industri tidak ada yang berhenti," tuturnya, di dalam diskusi Energy Talk, di Energy Building, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Sofyan mengaku, tidak ingin mencampuri kebijakan pemerintah soal penetapan harga acuan batu bara ini. Pihaknya, berharap aturan tersebut bisa segera diteken, karena sejak harga tembus USD100 per ton, beban keuangan PLN sangat berat.
Baca Juga: Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Atur Harga Batu Bara