Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Menpan RB: Kita Harapkan Kelar Tahun Ini

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 07 Maret 2018 12:53 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Sekarang ini kan pay as you go namanya,Nah itu nanti yang diubah, jadi sistemnya fully funded namanya," ucapnya.

Asman menjelaskan, sistem pensiunan PNS melalui pay as you go dapat diartikan dengan pendanaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pensiun.

 Baca juga: BKN Kembangkan Sistem Deteksi Dini Permasalahan PNS

Artinya, seluruh pembayaran gaji PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun. Namun, sistem ini dinilai tidak begitu efektif karena setiap tahunya APBN mengalami pembengkakan dengan peningkatan beban anggaran mencapai Rp5 triliun.

Selain itu, dengan skema pay as you go, seluruh gaji PNS dibayarkan dari APBN tetapi juga dari pemotongan gaji pegawai selama masih aktif sebagai seorang PNS. Sesuai data dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), setiap pegawai dalam satu bulan akan dipotong sebesar 10% yang terbagi untuk askes, tabungan hari tua dan gaji pensiunan sebesar 4,75%.

"Kalau pay as you go jadi setiap PNS akan dipotong ada sekitar 10% untuk iuran, nah salah satunya untuk gaji pensiunan itu adalah 4,75% yang dananya dihimpun Taspen. Tapi pemerintah juga menganggarkan dari APBN untuk bayar pensiun setiap tahunya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya