Jokowi Tetapkan Harga Batu Bara Fix USD70 per Ton untuk Listrik

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 09 Maret 2018 13:24 WIB
Foto: Lidya (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengeluarkan aturan harga batu bara untuk alokasi dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri 1395 tahun 2018 yang terdiri dari beberapa pokok, salah satunya harga batu bara untuk kebutuhan PLN menjadi USD70 per ton.

Penurunan harga batu bara ini dilakukan agar PLN bisa terus menjalankan penugasanannya untuk tidak tarif listrik hingga 2019, sedangkan harga batu bara terus melonjak tinggi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, dengan kenaikan harga batu bara maka PLN membeli sebesar USD101 per ton. Dengan harga mahal ini tentu PLN tidak mampu harus menahan tarif listrik hingga 2019 karena 57% bahan primer listrik adalah batu bara.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Aturan Harga Batu Bara

Karena hal itulah pemerintah menetapkan harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri setelah melalui kesepakatan bersama para pengusaha batu bara untuk menurunkan HBA PLN menjadi USD70 per ton.

"Sudah dibuat Kepmennya, yaitu Kepmen 1395 tahun 2018 di mana pokok pentingnya adalah, maka ditetapkan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, untuk pembangkit ditetapkan fix USD70 per ton," ungkap Agung di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Menurutnya, harga batu bara fix ini ditetapkan setelah sebelumnya telah dikeluarkan dua aturan yakni PP 18 tahun 2018 tentang perubahan ke-5 PP 51 2014 dan Permen 19 tahun 2018 tentang perubahan kedua Permen ESDM nomor 7 tahun 2017.

 Baca Juga: Penetapan Harga Acuan DMO Jangan Sampai Pengaruhi Iklim Investasi

Namun, aturan terbaru yakni Kepmen yang akan berlaku hingga Desember 2019. Artinya komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listri hingga 2019 akan dilakukan.

Sementara itu, dia menjelaskan harga batu bara USD70 per ton ini akan berlaku saat harga batu bara tinggi. Namun jika nantinya harga batu bara ada di bawah USD70 per ton atau USD60 per ton maka akan di ambil yang paling rendah. Artinya akan mengikuti perubahan harga batu bara dunia.

"Apabila kemudian HBA di bawah USD70, di ambil yang rendah. Misalnya nanti HBA USD60, maka yang dipakai adalah USD60 untuk pembelian oleh PLN," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya