JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan kenaikan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk bulan Maret 2018. Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 1320 K/32/MEM/2018 yang ditetapkan awal Maret 2018, besaran HBA untuk Bulan Maret 2018 ditetapkan sebesar USD101,86 per ton atau mengalami kenaikan 1,16% dibanding HBA Februari yang dipatok USD100,69 per ton.
Melonjaknya harga batu bara seiring tingginya permintaan dari negara-negara Asia seperti China, India, dan Vietnam. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) siap memenuhi peningkatan kebutuhan pasokan gas untuk pembangkit listrik di tengah meningkatnya harga batu bara.
Baca Juga: Kebijakan Batu Bara Jangan Sampai Mempersulit Rakyat
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengatakan kenaikan harga batu bara ini akan membuka peluang perusahaan pembangkitan listrik untuk beralih menggunakan bahan bakar gas bumi. PGN saat ini terus meningkatkan kerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam hal penyediaan kebutuhan pasokan gas untuk pembangkit listrik yang dioperasikan anak usaha PLN seperti Indonesia Power (IP) atau PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB).
“Seperti kita tahu, harga batu bara di pasar terus meningkat tajam dalam beberapa waktu terakhir. Tentunya gas bumi sebagai pilihan bahan bakar pembangkit listrik akan menjadi solusi yang menarik. Karenanya kami terus mendorong PLN dan anak usahanya untuk beralih menggunakan bahan bakar gas bumi yang lebih murah dan lebih bersih untuk lingkungan,” kata Rachmat, Senin (12/3/2018).
Saat ini PGN sendiri sudah memasok gas untuk kebutuhan bahan bakar pembangkitan listrik di beberapa pembangkit seperti Unit Pembangkitan dan Jasa Pembangkitan (UPJP) Tanjung Priok milik Indonesia Power dan Unit Pembangkitan Muara Karang milik PJB.
Baca Juga: PLN: Harga Acuan Batu Bara Keputusan Pengusaha dan Pemerintah
Di UPJP Tanjung Priok, penyaluran gas PGN sudah dimulai pada awal tahun 2010 dan selanjutnya telah diperpanjang dalam beberapa periode kontrak. Untuk saat ini, PGN dan PLN telah menandatangani kontrak perpanjangan jual beli gas untuk IP UPJP Priok yang merupakan perpanjangan ke-7 dari Perjanjian yang berlaku mulai 1 Februari 2018 sampai dengan durasi 1 tahun kedepan.
PGN sendiri sudah menandatangani kontrak untuk penyaluran gas 30-36 BBTUD dan interruptible sebesar 64 BBTUD, sehingga total penyaluran gas dari PGN dapat mencapai 100 BBTUD atau setara daya pembangkitan 500 megawatt (mw).
“PGN berkomitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan penyaluran gas setelah berakhirnya kontrak nantinya,” ujar Rahmat.