134 Pemda Tidak Bisa Minta CPNS Baru Akibat Anggaran Pegawai Lebih dari 50%

Keduari Rahmatana Kholiqa, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 15:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan saat ini tengah melakukan telaah terhadap usulan tambahan formasi CPNS dari seluruh instansi pemerintah, baik pusat, provinsi, kabupaten/ kota. Hal itu dilakukan untuk melihat dan memastikan kesesuaian dengan program prioritas pemerintah.

Menurut Menteri, Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berdasarkan kebutuhan serta potensi yang dimiliki suatu daerah.

 Baca juga: Perencanaan PNS Sangat Vital, Ini yang Harus Dipertimbangkan

“Jadi misal potensi yang dimiliki Sulawesi dalam hal perikanan dan kelautan, maka yang diajukan harus berkualifikasi perikanan dan kelautan juga. Selain itu harus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ujarnya mengutip laman Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Dikatakannya, saat ini pemerintah menerapkan prinsip minus growth, sehingga jumlah CPNS yang akan direkrut tidak akan lebih dari yang pensiun. Selain itu, pemerintah tidak memberikan tambahan formasi CPNS bagi Pemda yang belanja pegawainya di atas 50%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya