"Waduh saya enggak tahu kalau itu, tanya sama yang memeriksanya. Ada tahapannya memang. Tapi kan kalau sekarang enggak perlu nunggu kita kok. Kalau bayar-bayar subsidi, bayar aja," jelasnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perluasan utang kepada Pertamina masih menunggu audit. Saat ini pihak BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan masih terus melakukan audit terhadap utang pemerintah kepada pemerintah.
Ani melanjutkan, pembayaran utang ke Pertamina juga akan menyesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, juga perlu melihat biaya yang ditanggung oleh Pertamina, pasalnya ,urusan utang Pertamina sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang APBN 2018.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga menyatakan, pada tahun 2016, audit BPK menyebutkan jika pemerintah memiliki utang sekitar Rp20 triliun kepada PT Pertamina (Persero). Sementara utama ke PT PLN (Persero) sekitar Rp12 triliun dan subsidi pupuk Rp10 triliun.
(Fakhri Rezy)