Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nirwan mengatakan pihaknya tidak akan memberikan gelontoran garam kepada industri sebelum Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan rekomendasi izin impor. KKP sendiri hanya mengizinkan impor garam sebanyak 1,8 juta ton sementara garam yang datang adalah 2,3 juta ton artinya ada selisih 500.000 ton yang ilegal.
"Nanti, intinya untuk garam industri saya harus menunggu rekomendasi (KKP). Memang industri banyak yang ngusulin tapi kan saya harus nunggu rekomendasi KKP," ujarnya beberapa waktu lalu.
(ulf)
(Rani Hardjanti)