Share

Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Impor Garam, Begini Penjelasan Kemenperin

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Selasa 11 Oktober 2022 09:38 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 11 320 2684600 dugaan-korupsi-pemberian-fasilitas-impor-garam-begini-penjelasan-kemenperin-rOeRsdDKtx.jpg Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri. Kemenperin memastikan penetapan kebutuhan impor garam sudah transparan dan sesuai prosedur.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kementerian Perindustrian menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait.

Bahkan, termasuk dalam penetapan kuota impor juga dilakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta koordinasi dengan Bareskrim POLRI dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.

Baca Juga: 5 Fakta Anak dan Istri Lukas Enembe Menolak Dipanggil KPK, Bagaimana Selanjutnya?

“Artinya, penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya,” kata Febri dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (11/10/2022).

Lanjut Febri, hal itu misalnya tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada tahun 2018.

“Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 itu sebesar 2,84 juta ton,” ungkapnya.

Baca Juga: Korupsi Proyek Kampus IPDN, Eks Pejabat BUMN Divonis 4 Tahun Penjara

Pria yang juga menjabat Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan itu menjelaskan penggunaan garam impor diverifikasi oleh lembaga independen pada saat verifikasi untuk kebutuhan tahun berikutnya. Selain itu, perusahaan menyampaikan laporan kepada Kemenperin per tiga bulan.

"Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil daripada PI (persetujuan impor) yang diterbitkan karena industri pun tidak akan melakukan impor jika memang tidak memerlukan impor," terangnya

Dia juga menanggapi pernyataan mantan menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti terkait rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal 1,82 juta ton lewat tiga pelabuhan dengan waktu pemasukan dibatasi pada periode Januari-April 2018.

Kemenperin menilai hal tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan penolong.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Pasalnya, beberapa perusahaan industri memerlukan jaminan kontinuitas pasokan dan kebutuhannya besar yang memerlukan importasi secara kontinyu tiap bulan khususnya sektor industri khlor alkali (CAP).

"Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara karena volume kecil tersebut," ujarnya.

Febri menekankan, Kemenperin mendukung proses penegakan hukum terkait impor garam industri yang sedang dilakukan Kejagung saat ini. Terkait hal tersebut, rekomendasi impor yang dikeluarkan Kemenperin tetap berdasarkan kuota yang telah ditetapkan Rakortas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Jika ada realokasi maupun tambahan kuota, tetap dilakukan berdasarkan Rakortas dan rekomendasi Kemenperin sebagai acuan Kemendag dalam penerbitan PI. Hal ini supaya perubahan tersebut tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Rakortas

"Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan rembesan atau penyalahgunaan, hal ini merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha sesuai aturan Permenperin 34 Nomor 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha akan dikenai sanksi tidak memperoleh rekomendasi untuk tahun berikutnya," pungkas Febri.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini