JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri. Kemenperin memastikan penetapan kebutuhan impor garam sudah transparan dan sesuai prosedur.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Kementerian Perindustrian menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait.
Bahkan, termasuk dalam penetapan kuota impor juga dilakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta koordinasi dengan Bareskrim POLRI dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.
Baca Juga:Â 5 Fakta Anak dan Istri Lukas Enembe Menolak Dipanggil KPK, Bagaimana Selanjutnya?
“Artinya, penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya,” kata Febri dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (11/10/2022).
Lanjut Febri, hal itu misalnya tercermin dalam rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton pada tahun 2018.
“Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 itu sebesar 2,84 juta ton,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Korupsi Proyek Kampus IPDN, Eks Pejabat BUMN Divonis 4 Tahun Penjara
Pria yang juga menjabat Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan itu menjelaskan penggunaan garam impor diverifikasi oleh lembaga independen pada saat verifikasi untuk kebutuhan tahun berikutnya. Selain itu, perusahaan menyampaikan laporan kepada Kemenperin per tiga bulan.
"Realisasi impor pada kenyataannya selama ini selalu lebih kecil daripada PI (persetujuan impor) yang diterbitkan karena industri pun tidak akan melakukan impor jika memang tidak memerlukan impor," terangnya
Dia juga menanggapi pernyataan mantan menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti terkait rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal 1,82 juta ton lewat tiga pelabuhan dengan waktu pemasukan dibatasi pada periode Januari-April 2018.
Kemenperin menilai hal tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan penolong.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News