"Berkali-kali saya ingin mengimbau PLN dan mitra harus mulai berpikir ke arah customer oriented, jadi harus diusahakan market driven tidak lagi producer driven. Sebab, sektor energi juga harus menggunakan sila ke lima yaitu berkeadilan sosial," ujar Jonan di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yaitu menyediakan listrik yang cukup, merata, dan dengan harga yang terjangkau, Jonan meminta PLN untuk memperhatikan beberapa hal sebagai pertimbangan penetapan RUPTL, di antaranya adalah tidak ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL).
Selain itu, pembangunan jaringan transmisi di Indonesia Timur sampai dengan tahun 2027 disesuaikan dengan kebutuhan listrik masyarakat RUPTL juga diharapkan dapat fokus pada Program Listrik Perdesaan dengan target Rasio Elektronifikasi Iebih dari 99% dan dapat melistriki 2.510 desa belum berlistrik hingga akhir tahun 2019.
Adapun penambahan kapasitas per jenis energi primer memperhatikan ketentuan dalam Kepmen ESDM tentang RUPTL ini, yaitu tidak ada penambahan PLTU Batu bara di Jawa kecuali yang sudah PPA dan pembangunan PLTU Batubara di Sumatera dan Kalimantan melalui PLTU mulut tambang.
Selanjutnya, tambahan PLTG/PLTGU di Jawa harus melalui pipa (wellhead) kecuali yang sudah PPA atau dilelang. Sementara, pembangunan PLTG kecil di luar Jawa boleh memakai Liquified Natural Gas (LNG) dengan fasilitas platform based. Untuk luar Jawa, rencana PLTU skala kecil diganti dengan pembangkit berbahan bakar gas agar Iebih efisien.