JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berperan secara aktif menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah masing-masing, terlebih jelang bulan suci Ramadan pada Mei 2018.
Enggartiasto mengatakan, pada 2017 lalu, pihaknya bersama dengan pemerintah daerah telah berhasil dan mampu mengendalikan serta meredam gejolak harga khususnya pada saat bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri. Hal yang sama pun diharapkan bisa diterapkan kembali pada 2018.
"Kerja sama dengan pemerintah daerah itu mampu meredam gejolak kenaikan harga, saya pantau betul untuk ketersediaan dan pengendalian harga," kata Enggartiasto melalui sambungan telepon dari Jakarta, Minggu (25/3/2018).
Baca Juga: Wawancara Khusus Mendag, Enggartiasto Ingin Ibu-Ibu Senang Harga Pangan Stabil saat Ramadan
Enggartiasto menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya segera mengundang para pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk menyiapkan langkah, guna mengantisipasi adanya lonjakan harga bahan pokok jelang masuk bulan Ramadan.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD). Juga diharapkan bisa mendorong pelaporan stok oleh distributor terdaftar sesuai ketentuan Permendag 20/2017.
Kemudian, pemerintah daerah diminta agar melakukan pencatatan stok dan konsumsi di masing-masing daerah untuk mengetahui kondisi surplus atau defisit barang kebutuhan pokok.
Baca Juga: Kemendag Gencarkan Misi Dagang, Kini Sasar Taiwan
Formulir pencatatan tersebut akan diintegrasikan dalam aplikasi SIPAP yang dilakukan untuk memastikan pencatatan tersebut secara luring.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diminta melakukan uji laboratorium terhadap beras (medium dan premium) yang beredar di pasar mengacu pada Permendag 57/2017 dan melaporkan hasilnya kepada Kemendag, melalui Ditjen Perdagangan Dalam Negeri.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas beras yang dijual di pasar dalam memenuhi kriteria sesuai dengan Permendag 57/2017, sekaligus dapat mendukung peningkatan kualitas data yang dipantau oleh kontributor SP2KP," ujarnya. (yau)
(Rani Hardjanti)