SKK Migas: Tak Ada Suap, Investor Minati Investasi Migas

Antara, Jurnalis
Selasa 27 Maret 2018 14:12 WIB
Foto: SKK Migas (Feby/Okezone)
Share :

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan penerapan SNI ISO 37001 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan dapat membuat investasi hulu migas lebih menarik.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan jika praktik bribery atau penyuapan dihilangkan, investor akan terbebas dari intervensi dalam mengambil keputusan.

"Kalau penyuapan itu bisa dihilangkan dari dunia hulu migas, investor waktu mengambil keputusan-keputusan investasi tidak terganggu oleh suap menyuap. Ini akan menjadikan dunia migas Indonesia lebih menarik dan investasi lebih meningkat," tutur Amien dalam Seminar Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Sektor Hulu Migas di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

 Baca Juga: Dulu Berjaya, Kok Industri Hulu Migas Justru Melempem?

Amien menjelaskan SKK Migas mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001 sejak pertengahan tahun lalu guna membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien.

Ada pun SNI ISO 37001:2016 adalah sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti-suap.

Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.

"SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI 37001: 016 ke dalam proses bisnis SKK Migas serta mengkomunikasikan instrumen tersebut baik ke internal maupun eksternal," kata dia.

 Baca Juga: Molor dari Jadwal, Lelang 15 Wilayah Kerja Migas Bakal Diperpanjang

Dalam fase implementasi ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah di antaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya di SKK Migas.

Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan adanya verifikasi dan uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas.

Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan sosialisasi penerapan SNI IS0 37001 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas. Nantinya, para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum mereka mulai menjalin kerja sama dengan SKK Migas.

 Baca Juga: Bujuk Kontraktor Berinvestasi, SKK Migas dan Bea Cukai Permudah Fasilitas Pembebasan Fiskal

Langkah lain yang telah dilakukan adalah sosialisasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) yang menjadi operator wilayah kerja migas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya