Dalam 12 Tahun, 29.010 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti Pemerintah

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 12:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester II-2017. Dalam hasil tersebut, tercatat dalam 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa dengan total Rp303,3 triliun.

Rekapitulasi hasil pemantauan Tindak Lanjut Rekoomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) atas LHP yang diterbitkan pada periode 2005-2017 dikelompokan menurut periode RPJMN, yaitu RPJMN 2005-2009, RPJMN 2010-2014, dan RPJMN 2015-2019.

 Baca juga: BPK Temukan 15 Permasalahan dalam Operasional Jalan Tol

Mengutip IHPS semester II-2017, Jakarta, Selasa (3/4/2018), dari rekomendasi tersebut, ada sekira 29.010 rekomendasi belum ditindaklanjuti selama 12 tahun. Adapun nilainya mencapai Rp29,39 triliun.

Selain itu, yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 94.725 rekomendasi atau 19,9% senilai Rp109,98 triliun. Adapun rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 4.060 rekomendasi atau 0,8% senilai Rp12,8 triliun.

 Baca juga: BPK Ingin seperti Filipina Dalam Awasi Keuangan Negara

Namun, jumlah yang sesuai dengan rekomendasi cukup banyak. Tercatat, dari 2005-2017 ada sebanyak 348.819 rekomendasi atau sekira 73,2% ke senilai Rp151,46 triliun.

Sementara itu, hampir selama Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, tercatat ada 116.021 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa dengan total 118,99 triliun. Di mana ada sekira 14.937 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti senilai Rp26,02 triliun.

Adapun yang tidak dapat ditindaklanjuti sekira 219 rekomendasi senilai Rp696,17 miliar. Sedangkan yang belum sesuai sebanyak 37.627 rekomendasi senilai Rp67,31 triliun.

Namun, yang telah sesuai dengan rekomendasi cukup banyak hingga 63.238 rekomendasi atau 54,5% senilai Rp24,96 riliun.

Dari seluruh entitas yang diperiksa BPK selama tahun 2017, sebanyak 7 entitas telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK pada periode yang sama. Entitas tersebut adalah Badan Intelijen Negara, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Standardisasi Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Arsip Nasional, Badan Nasional Penanggulangan terorisme, Arsip Nasional, Pemkab Pringsewu, dan Pemkab Probolinggo.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya