JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan operasional jalan tol atas kelancaran lalu lintas dan kebijakan tarif TA 2014-2016 dilakukan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan 15 temuan yang memuat 17 permasalahan ketidakefektifan.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan operasional jalan tol pada Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berkaitan dengan kelancaran lalu lintas dan kebijakan tarif tol. Demikian seperti dikutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2017, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Hasil temuan BPK tersebut menyimpulkan bahwa pengelolaan operasional jalan tol pada Kementerian PUPR, BPJT, dan BUJT berkaitan dengan kelancaran lalu lintas dan ketidakefektifan kebijakan tarif tol dalam aspek perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi.
Baca Juga: BPK Ingin seperti Filipina Dalam Awasi Keuangan Negara
Permasalahan lain yang belum diselesaikan. Pertama, Kementerian PUPR dan BPJT belum mengatasi permasalahan kelancaran lalu lintas di jalan tol karena belum ada rencana perbaikan serta koordinasi manajemen dan rekaya lalu lintas yang menyebabkan kemacetan yang sering terjadi di ruas jalan tol di wilayah Jabodetabek.
Kedua, penilaian pemenuhan SPM yang belum memadai dan terdapat beberapa ruas tol yang tidak memenuhi standar pada aspek kelancaran lalu lintas, seperti tidak menetapkan standar penggunaan kecepatan tempuh rata-rata untuk dalam dan luar kota, penetapan jumlah antrean, dan pengujian SPM. sehingga mengakibatkan tidak adanya kelancaran pada lalu lintas jalan tol.
Permasalahan ketiga, tidak adanya pertimbangan pada tingkat pelayanan maupun pemenuhan SPM dengan menaikkan tarif sesuai laju inflasi yang dilakukan BPJT yang mengacu pada daya beli masyarakat yang mengakibatkan pengguna jalan tol belum menikmati pelayanan atas kelancaran lalu lintas yang dikarenakan tarif tol yang tinggi.
Baca Juga: BPK Berkomitmen Penerapan Standar Audit Internasional di 2018
Sebagai informasi, kecepatan tempuh minimal rata-rata sesuai SPM yaitu kurang dari 40 km/jam. Selain itu, aksesibilitas berupa panjang antrean pada gerbang tol melebihi 10 kendaraan dan volume capacity ratio (VCR) beberapa tol lebih dari satu.
Sedangkan yang keempat, BPJT belum melakukan pemantauan atas kewajiban pelaporan oleh BUJT secara optimal sehingga menyebabkan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan BUJT tidak segera diketahui dan diselesaikan dengan cepat.
Di sisi lain, BPJT juga mengatakan sependapat dan BPK merekomendasikan kepada Kepala BPJT untuk bersama-sama Menteri PUPR membuat perencanaan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang demi mengatasi kemacetan di Jabodetabek, memperbaiki SOP pemeriksaan pemenuhan SPM secara efektif, mempertimbangkan tingkat pelayanan dan pemenuhan SPM serta kondisi daya beli masyarakat, dan menetapkan standar prosedur mekanisme untuk pemantauan dan evaluasi atas pengoperasian dan pemeriksaan yang dilakukan BUJT termasuk sanki yang akan diterima.
(Dani Jumadil Akhir)