Baca Juga: BPK Berkomitmen Penerapan Standar Audit Internasional di 2018
Sebagai informasi, kecepatan tempuh minimal rata-rata sesuai SPM yaitu kurang dari 40 km/jam. Selain itu, aksesibilitas berupa panjang antrean pada gerbang tol melebihi 10 kendaraan dan volume capacity ratio (VCR) beberapa tol lebih dari satu.
Sedangkan yang keempat, BPJT belum melakukan pemantauan atas kewajiban pelaporan oleh BUJT secara optimal sehingga menyebabkan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan BUJT tidak segera diketahui dan diselesaikan dengan cepat.
Di sisi lain, BPJT juga mengatakan sependapat dan BPK merekomendasikan kepada Kepala BPJT untuk bersama-sama Menteri PUPR membuat perencanaan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang demi mengatasi kemacetan di Jabodetabek, memperbaiki SOP pemeriksaan pemenuhan SPM secara efektif, mempertimbangkan tingkat pelayanan dan pemenuhan SPM serta kondisi daya beli masyarakat, dan menetapkan standar prosedur mekanisme untuk pemantauan dan evaluasi atas pengoperasian dan pemeriksaan yang dilakukan BUJT termasuk sanki yang akan diterima.
(Dani Jumadil Akhir)