JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan subsidi tahun 2016. Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester (IHPS) II-2017.
Pemeriksaan tersebut khususnya subsidi energi, terhadap 2 objek pemeriksaan di 2 BUMN, yaitu subsidi listrik pada PT Perusahaan Listrik Negara/ PT PLN (Persero), dan subsidi jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg serta penyaluran jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.
Baca juga: BPK Koreksi Subsidi Energi 2016 Rp1,63 Triliun, Turun Jadi Rp92,36 Triliun
Mengutip IHPS II-2017, Jakarta, Senin (3/4/2017), jumlah subsidi tahun 2016 yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil yaitu dari Rp93,99 triliun menjadi Rp92,36 triliun.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah telah membayar subsidi senilai Rp65,07 triliun, sehingga, pemerintah kurang membayar subsidi tahun 2016 senilai Rp27,29 triliun kepada 2 perusahaan.
Baca juga: Ketua BPK Beberkan 5.852 Permasalahan, Kerugiannya Tembus Puluhan Triliunan Rupiah
Pemeriksaan atas pengelolaan subsidi secara umum bertujuan untuk menilai kewajaran perhitungan nilai subsidi yang layak dibayar oleh pemerintah serta menilai apakah pelaksanaan subsidi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengutip IHPS II-2017, Jakarta, Selasa (3/4/2018), BPK telah memeriksa perhitungan subsidi tahun 2016 yang mengungkapkan koreksi subsidi negatif senilai Rp1,63 triliun. Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara senilai Rp1,63 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang diajukan BUMN.
(Fakhri Rezy)