Begini Rincian Utang Pemerintah ke Pertamina dan PLN

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 13:26 WIB
Foto: Penyerahan IHPS II BPK ke DPR (Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Laporan tersebut diserahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI.

Hasil laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPK Moemahardi Soerja Djananegara. Dalam laporannya, dia menyebutkan BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan subsidi tahun 2016, khususnya subsidi energi terhadap dua BUMN.

Pemeriksaan subsidi tersebut terdiri dari subsidi listrik pada PT PLN (persero) dan subsidi BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg serta penyaluran BBM khusus penugasan (JBKP) pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.

"Pemeriksaan atas pengelolaan subsidi secara umum bertujuan untuk menilai kewajaran perhitungan nilai subsidi yang layak dibayar oleh pemerintah, serta menilai apakah pelaksanaan subsidi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya di Gedung DPR RI, Selasa (3/4/2018).

 Baca Juga: BPK Koreksi Subsidi Energi 2016 Rp1,63 Triliun, Turun Jadi Rp92,36 Triliun

Menurutnya, dalam IHPS II-2017 tersebut, BPK telah memeriksa perhitungan subsidi tahun 2016 yang mengungkapkan koreksi subsidi negatif senilai Rp1,63 triliun.

"Dengan demikian BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara negara senilai Rp1,63 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang diajukan BUMN," jelasnya.

Dia menjelaskan, jumlah subsidi tahun 2016 yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil yaitu dari Rp93,99 triliun menjadi Rp92,36 triliun.

"Pemerintah telah membayar subsidi senilai Rp65,07 triliun, sehingga kurang membayar subsidi tahun 2016 senilai Rp27,29 triliun kepada dua perusahaan," katanya.

 Baca Juga: Ketua BPK Beberkan 5.852 Permasalahan, Kerugiannya Tembus Puluhan Triliunan Rupiah

Sementara itu, untuk PLN sebesar Rp58,08 triliun, dan telah dibayar pemerintah sebesar Rp50,81 triliun, sehingga ada kekurangan bayar Rp7,22 triliun. Kemudian untuk Pertamina dan PT AKR, untuk subsidi jenis BBM tertentu sebesar Rp10,13 triliun.

"Pemerintah telah membayar Rp4,42 triliun, sehingga jumlah yang belum dibayar Rp5,71 triliun. Kemudian untuk subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp24,18 triliun, dan sudah dibayar pemerintah Rp9,83 triliun, sehingga yang belum dibayar Rp14,35 triliun," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya