BPK Temukan Ketidakpatuhan Pengelolaan Impor Kemendag

Antara, Jurnalis
Selasa 03 April 2018 15:28 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan tata niaga impor pangan oleh Kementerian Perdagangan yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Terkait dengan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT pada pemerintah pusat, hasil pemeriksaan yang signifikan antara lain pemeriksaan atas pengelolaan belanja dan pengelolaan tata niaga impor pangan," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II Tahun 2017 kepada pimpinan DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Baca Juga: Aksi Menteri Susi Moratorium Perizinan Kapal dan Alat Tangkap Dinilai Belum Efektif

Adapun temuan pemeriksaan BPK salah satunya yaitu izin impor beras sebanyak 70.195 ton yang disebut tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan bernomor ganda. Kemudian, impor beras kukus sebanyak 200 ton juga tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Kemudian, impor sapi pada 2016 sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton serta impor garam sebanyak 3,35 juta ton tidak memenuhi dokumen persyaratan.

Baca Juga: Begini Rincian Utang Pemerintah ke Pertamina dan PLN

Kemendag juga tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir. Lalu, alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi dan daging sapi tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya