JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong perusahaan aplikasi seperti Go-Jek maupun Grab menjadi perusahaan transportasi. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah atau dengan mudah mengatur taxi online melalui Kementerian Perhubungan.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan kuat mengapa pihaknya mendorong perusahaan aplikasi seperti Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan transportasi. Salah satunya, adalah mendorong agar hubungan perusahaan aplikator dengan driver online layaknya karyawan dan perusahaan bukanya mitra kerja.
Menurutnya, jika perusahaan tersebut hanya sebagai aplikator maka perusahaan tidak berhak memberikan upah. Akan tetapi, jika perusahaan tersebut menjadi perusahaan transportasi maka aplikator bisa memberikan upah reguler kepada driver.
"Ketika kita membeli aplikasi, artinya sudah menjadi miliki kita dan kita yang mengatur. Tapi kalau ojek online misalnya tarifnya Rp50 apakah dia dapat nominal yang sama? Kan enggak dipotong dari aplikasi," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Baca Juga: Grab dan Go-Jek Akan Jadi Perusahaan Transportasi, Ini Fakta Menariknya