Sebagai informasi, Komite Keselamatan Konstruksi telah memberikan rekomendasi terkait sanksi bagi perusahaan konstruksi, khususnya BUMN, yang mengalami kecelakaan konstruksi. Rekomendasi tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selaku penanggung jawab Komite KKK.
Dalam rekomendasi tersebut, peringatan tertulis akan diberikan kepada PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya terhadap kecelakaan konstruksi yang terjadi. Sementara untuk PT Hutama Karya, akan diberikan peringatan tertulis dan sanksi untuk mengganti Kepala Proyek yang bertanggung jawab pada proyek double double track (DDT) Manggarai-Jatinegara.
Selanjutnya, peringatan tertulis dan sanksi juga diberikan kepada konsultan PT Virama Karya dengan mengganti Kepala Divisi yang bertanggung jawab pada proyek-proyek yang mengalami kecelakaan konstruksi.
Baca Juga : Bakal Dicopot, Dirut Waskita Karya Jual Saham Senilai Rp1,82 Miliar
Sementara khusus PT Waskita Karya nantinya akan mendapatkan sanksi paling berat. Sanksi tersebut adalah untuk mengganti direksi seluruh Direksi akibat kecelakaan konstruksi yang terjadi pada proyek Tol Becakayu.