Merespon hal tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerima surat rekomendasi dari Kementerian PUPR terkait sanksi kepada BUMN Karya menyusul banyaknya kecelakaan konstruksi. BUMN mengaku akan menjalankan sanksi yang direkomendasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk BUMN Karya.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, pihaknya akan segera menginstruksikan kepada BUMN Karya untuk menjalankan sanksi tersebut. Termasuk dalam pencopotan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang direkomendasikan oleh Kementerian PUPR menyusul kecelakaan konstruksi pada proyek tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu).
Selain itu, Rini juga mendukung upaya Kementerian PUPR yang meminta kepada BUMN Karya untuk membentuk unit kerja khusus yang menangani QHSE (Quality, Health, Safety, and Environment) dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama. Pasalnya hal tersebut untuk memastikan pembangun proyek infrastruktur berjalan dengan baik.
“Kementerian BUMN menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas semua rekomendasi Kementerian PUPR terkait dengan perbaikan dan peningkatan aspek keselamatan di setiap proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh BUMN, " ucapnya beberapa waktu lalu.
(feb)
(Rani Hardjanti)