JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo hari ini menggelar rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rapat tersebut terkait dengan pengambilan keputusan mengenai rancangan undang-undang (RUU) protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Pimpinan Rapat Komisi XI Hafisz Tohir mengatakan rapat kali ini akan mengambil keputusan tingkat pertama mengenai aturan ini.
"Pada hari ini juga akan ditandatangani keputusan tingkat pertama," ujar di di Gedung DPR MPR, Rabu (11/4/2018).
Dalam pembukaan rapat kerja, Panitia Kerja RUU AFAS yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi XI Marwan Cik Asan mengatakan panja RUU AFAS Komisi XI telah melakukan empat kali rapat terkait RUU AFAS.
Dalam rapat panja tersebut terdapat beberapa catatan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota panja.
"Pertama, segera menyelesaikan revisi UU tentang perbankan, UU tentang BI, UU tentang BI, UU tentang LPS dan UU pasar modal untuk meningkatkan daya saing nasional," kata dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Cs dan Komisi XI Sepakat Matangkan RUU AFAS
Panja juga merekomendasikan, regulasi lembaga keuangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun otoritas berlaku untuk seluruh lembaga keuangan baik nasional maupun asing.
Selain itu, Komisi XI meminta agar dilibatkan dalam perjanjian sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi XI.
"Indonesia harus benar-benar mendapatkan manfaat dan keuntungan dengan diterapkannya protokol keenam tentang jasa keuangan," kata dia.
Baca Juga: Cerita Gubernur BI: Sulitnya Perbankan Indonesia Masuk ke Singapura dan Malaysia
Selain itu, ada permintaaan tambahan satu pasal yang berbunyi apabila nanti ditemukan ada indikasi merugikan Indonesia maka dimungkinkan adanya reservasi.