JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Indonesia satu-satunya negara di antara negara anggota ASEAN yang belum melakukan ratifikasi rancangan undang-undang (RUU) Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
Menurutnya, untuk itu maka persetujuan untuk RUU AFAS ini sangat urgent untuk dilakukan. Sejak disetujuinya pada Maret 2015 lalu Indonesia belum bisa mengimplementasikannya karena tidak ada payung hukum.
Baca Juga: Sri Mulyani Rayu DPR Setujui UU AFAS
"9 negara ASEAN yang lain sebagainya telah meratifikasi protokol karena ini jadi Indonesia sebagai negara Asia yang terbesar, sampai hari ini adalah satu-satunya negara ASEAN yang belum meratifikasi protokol yang ke-6," ungkapnya di Komisi XI, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, Indonesia perlu segera mengesahkan RUU AFAS ini agar bisa mengurangi hambatan untuk meningkatkan perdagangan dan investasi jasa keuangan di lingkungan ASEAN.
Baca Juga: Sri Mulyani, Gubernur BI dan OJK Rapat Bahas UU AFAS dengan Komisi XI
Dia juga menyebutkan, bahwa negara anggota ASEAN lainnya telah menyetujui untuk protokol ke-tujuh sehingga Indonesia akan semakin tertinggal dengan negara lainnya.