JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah membahas mengenai rancangan undang-undang (RUU) Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
Adapun yang hadir dalam rapat yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo serta Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Dalam agenda hari ini, Sri Mulyani diminta menjelaskan kepada komisi XI mengenai RUU ini dan anggota Dewan akan memberikan tanggapan.
Ada dua poin yang dicantumkan dalam RUU ini, 1. Penambahan kota Makasar sebagai salah satu opsi kantor cabang perbankan negara-negara ASEAN dengan pembatasan jumlah cabang yang dibuka tetap sebanyak 2 cabang.
Baca Juga: Sri Mulyani Rayu DPR Setujui UU AFAS
2. Komitmen terkait ABIF, Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk mengizinkan QAB beroperasi di masing-masing negara. QAB Indonesia akan diperlakukan sama dengan bank domestik Malaysia dalam operasionalnya. Hal yang sama juga dilakukan Indonesia untuk QAB Malaysia.