JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo serta Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini menggelar rapat terkait ratifikasi protokol ke-enam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Dalam pembahasan ini Sri Mulyani menjelaskan kepada Komisi XI mengenai isi RUU AFAS ini dan berharap dapat diberikan persetujuan agar bisa segera dijalankan.
Baca Juga: Sri Mulyani, Gubernur BI dan OJK Rapat Bahas UU AFAS dengan Komisi XI
Seperti diketahui bahwa protokol keenam Jasa Keuangan AFAS telah ditandatangani pada bulan Maret 2015 oleh para menteri keuangan Asian. Indonesia juga ikut bergabung sehingga Indonesia harus meratifikasi protokol ke-6.
"Komitmen Indonesia pada protokol yang ke 6 ini adalah tambah satu kota yaitu kota Makassar sebagai salah satu opsi kantor cabang perbankan dari negara-negara ASEAN dengan pembatasan jumlah cabang yang dibuka tetap sebanyak dua cabang," ungkap Sri Mulyani menjelaskan kepada Komisi XI, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Baca Juga: Gaya Sri Mulyani Todong Pertanyaan ke Mahasiswa UI
Selain itu, komitmen lain yang di setujui oleh Indonesia adalah komitmen terkait ASEAN banking integration Framework (ABIF) yang merupakan bagian dari AFAS. Dalam komitmen ini dilakukan oleh Indonesia dengan Malaysia untuk memberikan izin bank masing-masing untuk bisa beroperasi di keduanya.
"Dengan ketentuan bahwa Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mengizinkan 3 qualified ASEAN banking (QAB) beroperasi di masing-masing negara," jelasnya.
Baca Juga: Insiden 'Kartu Kuning', Sri Mulyani: Lulus Mata Kuliah Makro Ekonomi Dulu, Baru Demo
Menurutnya, saat ini Malaysia telah memiliki 2 QAB yang beroperasi di Indonesia dan saat ini baru diizinkan untuk mendirikan QAB ketiga dalam negeri. Hal ini dilakukan setelah Indonesia juga mendapatakan izin untuk 3 QAB yang bisa beroperasi di Malaysia. "Jadi dengan demikian juga bisa terjadi resiprositas yang seimbang," kata dia.
Kemudian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menyebutkan, keuntungan lainnya dengan UU AFAS ini maka, bank-bank di kedua negara yang QAB akan diperlakukan sama dengan bank domestik masing-masing.