JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk menyetujui ratifikasi rancangan undang-undang (RUU) Pengesahan Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS).
Pemerintah menilai, dengan RUU AFAS ini, akan memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia. Salah satunya di bidang perbankan, karena dalam protokol ke-enam tersebut ada poin mengenai ASEAN Banking Integration Framework (ABIF).
Baca Juga: Sri Mulyani Cs dan Komisi XI Sepakat Matangkan RUU AFAS
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, dengan adanya RUU AFAS ini maka perbankan Indonesia akan lebih mudah melakukan ekspansi ke negara ASEAN lainnya seperti Malaysia dan Singapura. Artinya, tidak hanya bank dari negara lain saja yang bisa masuk ke Indonesia.
"Negara tetangga itu sudah masuk ke Indonesia, cabang sudah ratusan, ATM ribuan, dan itu kenyataan. Indonesia ingin mendorong agar bank di Indonesia bisa ekspansi ke Singapura atau Malaysia. Oleh sebab itu ada inisiatif ABIF. Karena komitmen negara ASEAN kita ingin bisa buka bank di antara negara anggota ASEAN," ungkap Agus di Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2018).