JAKARTA - Pemerintah menyebut rencana pengaturan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak akan merugikan salah satu pihak, sebaliknya justru memberikan keuntungan baik bagi badan usaha maupun masyarakat.
Untuk diketahui, pemerintah akan ikut serta mengatur penyesuaian harga BBM non subsidi. Dengan demikian, badan usaha yang akan melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi harus melalui persetujuan pemerintah.
Selain itu pemerintah juga akan menghapus batas bawah margin BBM non subsidi bagi badan usaha. Saat ini, batas bawah untuk margin penjualan BBM non subsidi bagi badan usaha adalah 5% dan untuk batas atas 10%. Dalam ketentuan baru, badan usaha hanya miliki batas maksimal margin penjualan BBM non subsidi sebesar 10%
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Kebijakan Harga BBM Akomodasi Dua Pihak
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menjelaskan, jika badan usaha mengusulkan harga BBM non subsidi dengan margin yang tinggi, maka dikhawatirkan hal tersebut dapat mengakibatkan perbedaan harga yang besar dengan premium. Akibatnya, konsumen justru akan berlaih kepada premium. Djoko menilai hal tersebut malah berpotensi mengurangi penjualan BBM non subsidi.