Maukah Grab dan Go-Jek Ubah Status Jadi Perusahaan Umum?

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 18:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan perubahan status perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan umum angkutan darat. Lantas maukah Grab dan Go-Jek mengikuti aturan ini?

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, sampai saat ini manajemen masing-masing, Grab dan Go-Jek masih melakukan kajian terhadap rencana perubahan status ini.

 Baca juga: Kemenhub: Grab dan Go Jek Memosisikan sebagai Perusahaan Transportasi bukan Aplikator

"Mudah-mudahan online (Grab dan Go-Jek mau berubah status). Kalau misalnya jadi kemudian yang kita bahas jadi itu online," tuturnya di Kemenhub, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Cucu mengatakan, saat ini aturan tentunya masih disusun, dan masih akan didiskusikan dengan sejumlah pakar. Namun, saat aturan sudah jadi dan diundangkan maka hal tersebut menjadi kewajiban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya