Maukah Grab dan Go-Jek Ubah Status Jadi Perusahaan Umum?

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 18:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

 Baca juga: Menhub Tak Mau Intervensi Tarif Ojol, Silakan Diselesaikan secara Bilateral

"Kalau namanya aturan itu kan istilahnya kan namanya aturan rela atau tidak rela, suka atau tidak suka kalau sudah jadi aturan kan ini. Kalau sudah jadi aturan ya wajib," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Cucu, jika perusahaan transportasi berbasis online tidak mau mengikutinya, maka sudah ada sanksinya. "Kan hukuman dalam bentuk itu kan istilahnya kan di situ kalau sudah jadi perusahaan angkutan kan bisa beroperasi sebagai layaknya perusahaan angkutan ya kan," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya