Maukah Grab dan Go-Jek Ubah Status Jadi Perusahaan Umum?

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 18:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan perubahan status perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan umum angkutan darat. Lantas maukah Grab dan Go-Jek mengikuti aturan ini?

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, sampai saat ini manajemen masing-masing, Grab dan Go-Jek masih melakukan kajian terhadap rencana perubahan status ini.

 Baca juga: Kemenhub: Grab dan Go Jek Memosisikan sebagai Perusahaan Transportasi bukan Aplikator

"Mudah-mudahan online (Grab dan Go-Jek mau berubah status). Kalau misalnya jadi kemudian yang kita bahas jadi itu online," tuturnya di Kemenhub, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Cucu mengatakan, saat ini aturan tentunya masih disusun, dan masih akan didiskusikan dengan sejumlah pakar. Namun, saat aturan sudah jadi dan diundangkan maka hal tersebut menjadi kewajiban.

 Baca juga: Menhub Tak Mau Intervensi Tarif Ojol, Silakan Diselesaikan secara Bilateral

"Kalau namanya aturan itu kan istilahnya kan namanya aturan rela atau tidak rela, suka atau tidak suka kalau sudah jadi aturan kan ini. Kalau sudah jadi aturan ya wajib," tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Cucu, jika perusahaan transportasi berbasis online tidak mau mengikutinya, maka sudah ada sanksinya. "Kan hukuman dalam bentuk itu kan istilahnya kan di situ kalau sudah jadi perusahaan angkutan kan bisa beroperasi sebagai layaknya perusahaan angkutan ya kan," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya