Bakal Ada Aturan Baru Hitung Peredaran Bruto, Simak Bocorannya

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 19 April 2018 08:21 WIB
Foto: Bakal Ada Aturan Baru Hitung Bruto (Lidya/Okezone)
Share :

LOMBOK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah membuat aturan baru untuk penghitungan peredaran bruto. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan, adapun aturan ini akan dirilis melalui Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen). Di mana dalam perdirjen ini akan ada delapan motede yang sebelumnya telah ada diatur harus dilakukan secara berurutan.

"Metode ini harus dan hanya boleh digunakan saat pemeriksaan, harus secara berurutan nomor 1 dulu baru 2. Kalau nomor 3 sudah cukup enggak perlu selanjutnya. Delapan metode yang ada dalam PMK ini harus berurutan dan hanya selama pemeriksaan," ungkapnya dalam acara media gathering di Lombok, Rabu (18/4/2018) malam.

Baca Juga:

Ingat! Tak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan, Sanksi Rp1 Juta

Penerimaan Pajak Kuartal-I 2018 Capai Rp262,4 Triliun

Menurutnya, bila pemeriksa merasa belum merasa puas meski sudah sampai metode ketujuh yang sudah mendekati penghitungan bruto, maka pemeriksa harus jelaskan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) bahwa sudah menempuh metode pertama hingga keenam.

"Pada intinya saat berada di tahap final pemeriksaan itu, pemeriksa harus bisa menjelaskan metode-metode yang digunakannya sehingga WP mendapat kejelasan. Jadi bukan seperti angka dari langit," jelasnya.

 

Foto: Metode Penghitungan Peredaran Bruto (Lidya/Okezone)

Dia menegaskan penghitungan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak sembarangan sehingga angkanya muncul tanpa ada hitung-hitungannya.

"Kedelapan metode itu harus dilakukan secara terukur enggak boleh semena-mena, WP harus menyatakan kalau nomor 1 tidak benar dan dia punya bukti jaminan dari pemeriksa itu kuat kalau lapor keberatan. Dia bisa menjelaskan," tegasnya.

 

Sementara itu, Perdirjen ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat oleh DJP. Saat ini, aturan ini sudah dalam tahap pembahasan final dan tengah menunggu diteken oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

"Perdirjen hampir selesai dalam jangka dekat, akan kita selesaikan segera untuk menjawab 8 metode tadi scara lebih detail. Akan berlaku untuk tahun pajak 2018, jadi untuk 2019 dipakainya," tukas dia.

 <div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8zMS80LzExMDYwMy8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya