JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dan akan mengajukan ke pihak ketiga yang melakukan pengerusakan pipa bawah laut, sehingga mengakibatkan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kuasa Hukum Pertamina Otto Hasibuan mengatakan, dalam peristiwa tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, Pertamina merupakan pihak yang dirugikan dan menjadi Korban, sebab dari proses evaluasi yang dilakukan dugaan penyebab tumpahan minyak adalah patahnya pipa pemasok minyak mentah dari terminal penyimpanan Lawe-Lawe ke fasilitas pengolahan minyak (kilang) Balikpapan, akibat terseret jangkar kapal.
"Ternyata, pipa setelah diteliti telah tertarik dan patah sampai 120 meter. Jadi bukan bocor, tapi ditarik. Bagaimana kemungkinan itu bisa patah dan tertarik? Ternyata dugaan kuat itu ditarik oleh jangkar, ada kapal di sana melego jangkar terus ditarik," kata Otto di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Atas kerusakan tersebut, Pertamina telah melakukan langkah-langkah hukum yakni membuat laporan Polisi dan akan mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas permasalahan ini yang didahului dengan somasi.
Baca Juga : Menteri Jonan Sindir Kementerian BUMN Sering Gonta Ganti Direksi Pertamina