"Pertamina tidak tinggal diam, melakukan upaya hukum melaporkan ke Kepolisian, atas kerusakan ini," tuturnya.
Otto menduga rusaknya pipa transfer tersebut karena jangkar Kapal MV Ever Judger yang sekarang telah disita Polisi, serta melakukan pencekalan terhadap Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Sehingga kuat dugaan rusaknya pipa tersebut karena kapal.
Kesimpulan tersebut diperoleh dengan adanya sejumlah hasil pemeriksaan PT Dewi Rahmi (Derra Diving), juga didukung informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal).
Informasi tersebut menyatakan telah terjadi perusakan pipa milik Pertamina RU V Balikpapan, diduga dilakukan oleh Kapal MV Ever Judger karena telah menjatuhkan jangkar di daerah terlarang, kemudian disertai tarikan terhadap pipa tersebut sehingga menyebabkan pipa patah.
Baca Juga : Menteri ESDM Arahkan Pertamina Lakukan Inovasi di Industri Kimia