Bagi investor yang berniat untuk menyalurkan zakat saham, maka bisa dengan mendatangi gerai tersebut atau langsung menghubungi Basnaz.
"Selanjutnya, kami akan datang dan menjelaskan kepada investor tata cara pembayaran zakat saham, sekaligus memberikan formulir pembelian zakatnya," jelas dia.
Setelah investor menyalurkan zakatnya dalam bentuk saham selanjutnya akan dilakukan proses pemindahan saham ke dalam rekening Basnaz.
Adapun saham yang masuk dalam kategori zakat uang dan surat berharga. Batasan nishab untuk zakat uang dan surat berharga adalah ekuivalen dengan 85 gram emas serta kepemilikan minimal satu tahun. Sedangkan kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%.