Investor Bisa Salurkan Zakat Saham, Begini Caranya

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 11 Mei 2018 16:41 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Untuk minimal saham yang disalurkan sebagai zakat adalah satu lot di mana saham tersebut masuk dalam kategori Jakarta Islamic Indeks (JII). Sementara untuk sedekah saham tidak ada batasan tertentu.

Zakat dan sedekah yang dikeluarkan pemilik saham akan disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan melalui Basnaz, melalui program Zakat Community Development.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya