JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim industri pembiayaan di Indonesia hingga akhir Maret 2018 dalam kondisi yang baik. Hal ini terlihat dari persentase perusahaan di industri pembiayaan yang sehat lebih besar ketimbang perusahaan yang tidak sehat.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin menyebutkan, ada 5 perusahaan pembiayaan yang mendapatkan status pembatasan kegiatan usaha atau PKU. Kelimanya yakni PT Asia Multidana, PT Capital Link Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 Multifinance dan PT Sun Prima Nusantara Pembiayaan.
Di sisi lain, memang terdapat 8 perusahaan pembiayaan dalam kondisi terkena sangki ringan maupun berat. Kendati demikian, dia enggan menyebutkan 8 perusahaan tersebut.
"Tidak boleh dipublikasikan (jika yang 8 berstatus sanksi), kan sudah ada SOP-nya. Kalau PKU tidak apa dipublikasikan, dan kalau sudah dicabut diumumin lagi," ujarnya dalam konerensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Senin (21/5/2018).