"Angka tersebut dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pengusaha-pengusaha swasta di daerah, supaya jangan BUMN bersinergi dengan anak BUMN saja, tetapi BUMN terhadap swasta, itu harapannya," tambahnya.
Gapensi berharap ketetapan batas nilai proyek tersebut dapat dituangkan dalam satu regulasi berupa peraturan Menteri PUPR.
"Kami minta supaya nanti di peraturan menteri dan LKPP itu membuat ambang batas. Kalau sekarang ini kenapa masih ada pekerjaan proyek pada posisi 75% sampai 90%, ini karena ada kaitannya dengan UU Tipikor," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)